Manado – Hampir dua Minggu menjadi buronan dengan kasus penganiayaan terhadap pacarnya yakni Carla Mandias (20) warga Desa Dondomon Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolmong. Kini lelaki berinisial AN alias Arvi (24) warga Desa Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (mitra), berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado ditempat persembunyiannya yang berada di Perumahan Dolog Parigi 7 Kecamatan Malalayang. Sabtu (9/2) sekitar 02.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (25/1) sekitar 22.00 Wita. Dimana saat itu korban bersama pelaku sedang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Lalu korban mengeluh kepada pelaku untuk pergi ke toilet, namun pelaku tidak mengijinkan. Kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku langsung melayangkan bogem mentah kearah wajah korban. Akibatnya pelipis mata sebelah kiri korban sobek.
Usai menganiaya korban, pelaku yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara warga sekitar yang melihat kejadian tersebut membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun karena pelaku sering berpindah pindah tempat sehingga Tim sempat kesulitan mencari pelaku. “Kami mendapat informasi kalau pelaku berada di tempat kost yang berada di Perumahan Dolog Parigi 7 Kecamatan Malalayang. Kemudian tanpa menunggu lama, kami langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku saat sedang tertidur berdasarkan nomor:LP/158/1/2019/sulut/ Resta mdo,” ujar Karimudin.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar