Manado-Berlarutnya ketidakhadiran saksi korban dalam perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado memunculkan sorotan serius terhadap wibawa dan efektivitas penegakan hukum.
Tujuh kali dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja kembali mangkir dari persidangan yang digelar Jumat (19/12/2025).
Sidang dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi korban tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H, didampingi Hakim Anggota Bernadus Papendang, S.H dan Aminudin Dunggio, S.H., M.H, serta Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H.
Dalam persidangan, JPU mengakui bahwa kedua saksi korban telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tujuh kali, termasuk berdasarkan perintah berulang Majelis Hakim, namun tetap tidak hadir.
Demi keberlangsungan persidangan, JPU mengajukan permohonan pembacaan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, setelah JPU menyatakan bahwa saksi berada di luar negeri. Pihak terdakwa menyetujui pembacaan BAP dengan sejumlah catatan hukum.
Namun demikian, Tim Penasihat Hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, menilai ketidakhadiran saksi korban yang berulang bukan sekadar kelalaian, melainkan telah masuk dalam kategori pembangkangan dan pelecehan terhadap proses peradilan pidana.
“Ketidakhadiran saksi korban hingga tujuh kali adalah bentuk nyata pelecehan terhadap proses penegakan hukum di Republik Indonesia. Ini sekaligus menunjukkan lemahnya daya paksa aparat penegak hukum dalam menghadirkan saksi korban,” tegas Sambouw.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 162 KUHAP mensyaratkan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila keterangan saksi dibacakan di persidangan. Namun, alasan yang diajukan JPU dinilai tidak memenuhi standar pembuktian formil, karena hanya berupa surat dalam bentuk PDF dari luar negeri tanpa legalisasi atau endorse dari perwakilan diplomatik Indonesia.
“Secara hukum, suatu surat dari luar negeri hanya dapat dinilai sah apabila dilegalisasi atau mendapat pengesahan dari kedutaan negara tempat saksi berada. Fakta ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sambouw mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi korban yang dibacakan, justru terungkap adanya indikasi kuat keterangan palsu di bawah sumpah. Menurutnya, saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya aktivitas pengolahan tanah oleh para terdakwa pada tahun 2017, padahal dalam akta perjanjian jual beli yang mereka ajukan sendiri, telah disebutkan bahwa objek tanah tersebut telah dikuasai dan digarap pihak lain sejak 2015.
“Ini adalah kontradiksi serius. Akta PPJB tahun 2015 dan 2016 secara eksplisit menyebut adanya penggarap di atas tanah. Artinya, pernyataan saksi korban bahwa mereka baru mengetahui pada 2017 adalah keterangan yang tidak benar dan patut diduga palsu,” ungkap Sambouw.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara resmi memohon Majelis Hakim menerbitkan penetapan berdasarkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk kemungkinan penahanan saksi korban.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dan mempertimbangkan secara hukum sebelum mengambil sikap dalam bentuk penetapan.
Persidangan pun ditutup dengan tensi hukum yang kian meningkat, sekaligus membuka babak baru soal akuntabilitas saksi korban dan wibawa pengadilan dalam perkara pidana. (T3)














