Sulut – Sebagai salah satu wujud kepedulian dalam memberikan perlindungan dasar terhadap semua penumpang angkutan sewa khusus (berbasis online) yang menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.
PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) menjalin perjanjian kerjasama dengan koperasi angkutan sewa khusus berbasis online.
Adapun koperasi yang menjalin kerjasama tentunya telah bermitra dengan aplikator angkutan online di Manado yaitu Koperasi Kayana Abadi Sejahtera.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif usai menandatangani perjanjian kerjasama menyampaikan bahwa Perjanjian kerjasama ini terkait penjaminan penumpang Angkutan Sewa Khusus online jika terjadi kecelakaan lalu lintas dalam melakukan perjalanan.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
“Hal ini juga sebagai salah satu administrasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang menyatakan bahwa perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib,” jelas Pahlevi.
Dirinya menjelaskan, setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, Angkutan Sewa Khusus yang menjadi anggota koperasi tersebut akan terjamin oleh UU. 33 Tahun 1964 jika mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya angkutan umum lainnya.
“Untuk saat ini program perlindungan dasar hanya diberikan kepada 5 kendaraan ASK sesuai data yang diberikan koperasi dan masih akan bertambah karena masih dalam proses perekrutan.” Jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Pahlevi mengharapkan agar koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan taksi online mengikuti langkah koperasi tersebut yang menjadi pionir keselamatan penumpang taksi online di provinsi Sulawesi Utara.
”Hal ini juga merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” tutupnya. (*)






