Pelaku saat diamankan
Manado – Seorang lelaki berinisial DM alias Deni (60) warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan I Kecamatan Paal Dua, diamankan Tim Maleo Polda Sulut. Pasalnya, pria lanjut usia (lansia) ini telah melakukan tindak pidana pengerusakan disertai pengancaman, terhadap keluarga Makanaung Saul yang berada di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus saat berada di lokasi kejadian, Senin (8/6) sekitar 14.10 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang sedang melakukan pengerusakan dan pengancaman di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II Kecamatan Paal Dua, tepatnya di rumah keluarga Makanaung Saul.
Mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tim ujung tombak Polda Sulut ini langsung mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya kejadian tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Manado,” Singkatnya. (Dwi)
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan








