Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Ade Putra Wongkar (25) warga Kelurahan Tingkulu Lingkungan I Kecamatan Wanea. Pelaku yakni HK alias Hesky (25) warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea. Lelaki yang kesehariannya sebagai karyawan swasta ini diringkus di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Jumat (9/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (9/8) kemarin. Dimana, saat itu korban dan pelaku bersama teman temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di acara perkawinan yang berada di Desa Koka Lingkungan I Kecamatan Tombulu.
Karena sudah mabuk, antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Sehingga tiba tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian dahi.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama korban digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Sabu Seberat 228,8 Gram di Sita, Satresbarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pelaku Narkoba di Mamosalato
- Meningkatkan Jejaring Konektivitas, Pemprov Sulut Bersama Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Misi Dagang Dan Investasi
- Kerjasama Sejumlah Perusahaan, Jalan Trans Berlubang di Dusun 5 Desa Bunta di Perbaiki
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8) melalui Via telepon, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,” Pungkasnya. (Dwi)








