Morut-Menanggapi aduan serta informasi masyarakat terkait peredaran narkoba, secara khusus di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK, langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan AKP Ahmad Sadat SSos MH, yang baru saja menjabat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari serangkain penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Morut, pada Rabu 03 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah Kecamatan Mamosalato. Satresnarkoba Polres Morut berhasil meringkus terduga pelaku narkoba berinisial S alias T (33) warga Kabupaten Banggai yang video penangkapannya sebelumnya, sempat diabadikan oleh warga dan viral di media sosial (medsos) Facebook.
Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat, didampingi Kasi Humas AKP I Wayan Sedana dan Personel Satresnarkoba, diruang Satresnarkoba, Kamis (04/06/2026), membenarkan video yang sempat viral tersebut.
“Benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta menyita barang bawaan tersangka S alias T, ” ungkap mantan Kasat Intel Polres Touna itu.
Ia juga menegaskan, dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 5 (Lima) bungkus cetik besar dengan berat 228,62 gram yang diduga narkotika jenis sabu, tersimpan di dalam kardus minuman mineral merk Leminerale, yang kemudian didalamnya lagi terdapat kardus teh pucuk. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Morut. Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 (satu) Milyar rupiah dan paling banyak 10 (Sepuluh) Milyar Rupiah, ” kata mantan Kasi Propam Polres Morut.
Pada kesempatan itu, AKP Ahmad Sadat, juga melakukan klarifikasi soal postingan yang beredar di group Info Morut facebook, terkait peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, dimana di hari yang sama Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 wita, Satresnarkoba Polres Morut berhasil menangkap 1 orang pria berinisial R warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia yang terlibat narkoba, dimana dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (babuk) berupa sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu dengan berat 3,42 gram, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Morut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kemudian selanjutnya jika berkasnya sudah rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia kembali menegaskan, bahwa saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada anggotanya dilapangan.
“Kami pastikan informasi tersebut akan segera kami tanggapi dengan melakukan penyelidikan. Mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya baram haram narkoba, ” tukas mantan Kapolsek Mori Atas ini. (*)






