Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Ade Putra Wongkar (25) warga Kelurahan Tingkulu Lingkungan I Kecamatan Wanea. Pelaku yakni HK alias Hesky (25) warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea. Lelaki yang kesehariannya sebagai karyawan swasta ini diringkus di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Jumat (9/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (9/8) kemarin. Dimana, saat itu korban dan pelaku bersama teman temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di acara perkawinan yang berada di Desa Koka Lingkungan I Kecamatan Tombulu.
Karena sudah mabuk, antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Sehingga tiba tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian dahi.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama korban digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Menghadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemprov Sulut, Sekwan Silangen Ucapkan Selamat
- Bupati Delis Dan Istri Tinjau Asrama Mahasiswa Morut di Makassar, Siapkan Penataan Dan Perbaikan Fasilitas
- Perkuat Sinergi Majukan Daerah, PLN dan Pemprov Sulteng Targetkan Rasio Elektrifikasi 100 Persen pada 2027
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8) melalui Via telepon, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,” Pungkasnya. (Dwi)






