Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni MA alias Mamet (16) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting. Lelaki pengangguran ini diringkus saat sedang tertidur dirumahnya, Rabu (12/6) sekitar 04.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan dari korban bernama Stendra Mawu (22) warga Kelurahan Tosuraya Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara. Dimana, pada Sabtu (8/6) lalu, saat itu sepeda motor Yamaha Mio DB 2906 JE miliknya dipakai oleh temannya yakni Marcelo Tumbol (25), dan diparkir di depan sebuah ruko yang berada di Marina Plaza dalam keadaan terkunci stir.
Nah,,, saat teman korban hendak kembali menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada di lokasi. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban bersama temannya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/995/VI/2019/Polresta Manado/SPKT, Tim yang dinakhodai Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil setelah diketahui identitas pelaku, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommy Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






