oleh

Akibat Miras, Seorang Nelayan Diamankan Tim Paniki

Manado – Seorang lelaki berinisial FS alias Oji (26) warga Perum Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, nelayan ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Alberto Andi (26) warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan I Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, saat berada di rumah pacarnya yang berada di Perum Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (7/8) sekitar 15.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/8) sekitar 06.30 Wita. Dimana, saat itu korban dan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini, menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman teman mereka di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, pelaku mencoba untuk menegur korban dikarenakan korban sudah mengeluarkan kata kata kasar. Namun teguran tersebut, tidak di dengarkan oleh korban.

Nah,,, pelaku yang emosi langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan.

Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan temannya, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP/B/1178/VIII/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, Tim Paniki Rimbas 1 yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang tertidur dirumah pacarnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)