Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Selasa (14/5/2024).
Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.
“Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih akan dilantik, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas pada 16 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon. Kemudian akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis,” ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh. (*/Bert)
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado














