Kotamobagu- KPU Kotamobagu menetertibka Alat peraga Kampanye (APK) di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu pada Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini mencakup APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kotamobagu, Hairun Laode, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi, kami dari KPU Kotamobagu telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” ujar Hairun kepada media, Sabtu (23/11/2024).
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
Secara terpisah, Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranti Manangin, membenarkan bahwa penertiban akan dimulai tepat pada pukul 00.00 WITA bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Iya, untuk penertiban akan dimulai malam ini pukul 00.00 WITA bersama Panwascam. Untuk Kecamatan se- Kotamobagu sendiri, ada delapan titik APK yang akan kami tertibkan, yaitu APK yang resmi difasilitasi KPU,” ungkapnya. (***)








