Kotamobagu- KPU Kotamobagu menetertibka Alat peraga Kampanye (APK) di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu pada Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini mencakup APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kotamobagu, Hairun Laode, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi, kami dari KPU Kotamobagu telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” ujar Hairun kepada media, Sabtu (23/11/2024).
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Secara terpisah, Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranti Manangin, membenarkan bahwa penertiban akan dimulai tepat pada pukul 00.00 WITA bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Iya, untuk penertiban akan dimulai malam ini pukul 00.00 WITA bersama Panwascam. Untuk Kecamatan se- Kotamobagu sendiri, ada delapan titik APK yang akan kami tertibkan, yaitu APK yang resmi difasilitasi KPU,” ungkapnya. (***)






