Sulut-Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan, mengeluarkan pernyataan keras terkait penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Pada pertemuan dengan media di Mapolres Kotamobagu pada Jumat (26/4/24),Kapolda menegaskan komitmennya untuk memerangi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan.
“Pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” ujar Kapolda Sulut dengan tegas.
Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas penggunaan alat berat, seperti excavator, yang digunakan dalam operasi PETI di beberapa lokasi di BMR. Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan akan bahaya penggunaan bahan kimia beracun dalam proses pengolahan emas ilegal.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
“Kita harus waspada terhadap bahaya pencemaran sianida dan merkuri, karena dapat membahayakan keselamatan warga sekitar,” tambah Kapolda.
Kapolda Sulut menekankan pentingnya intervensi segera dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak para pelaku PETI. Dia juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini.
“Kami telah dengan tegas melarang operasi PETI di wilayah BMR. Siapapun yang terlibat dalam mendukung atau berkolaborasi dengan pelaku PETI akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen Kapolda Sulut dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem. (Midi)








