KOTAMOBAGU – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Dolfie Paat Cs, terkait pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Adapun hasil keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.
Berikut isi putusan PTUN Manado:
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian bunyi keputusan PTUN Manado.
- DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2025
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.
“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :
1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, Kamis (12/1/2023).
Seperti diketahui, kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan Pemkot Kotamobagu, guna merelokasi pedagang diokask pasar yang lebih representatif yakni, Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. (*/Wdr)








