SULUT – Kegiatan vaksinasi Covid-19 telah mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tanggal 13 Januari 2021.
Kick-offnya dilaksanakan bersamaan dengan penyuntikan pejabat negara di Istana Negara termasuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Gaung pelaksanaan kegiatan ini juga akan dilanjutkan dengan vaksinasi pejabat publik yang ada di Sulawesi Utara, yakni Gubernur Olly Dondokambey dan Forkopimda.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel MPH, tujuan utama dari vaksinasi Pejabat Publik adalah mengajak masyarakat untuk bersama sama berkontribusi terhadap pembentukan kekebalan komunitas (herd immunity) melalui pemberian vaksinasi, agar supaya pandemic ini cepat bisa diredakan.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
Vaksinasi pejabat Publik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 jam 09.00 di RS Lapangan Covid-19 Kitawaya Kairagi.
“Kegiatan ini akan disiarkan secara langsung lewat kanal resmi dan media resmi untuk menunjukkan kepada masyarakat secara transparan bahwa keberadaan vaksin Covid 19 adalah aman dan halal, sehingga pemimpin daerah siap menerima program vaksinasi ini dan selanjutnya diharapkan bisa diperluas kepada sasaran lainnya,” jelasnya.
Pelaksanaan vaksin ini akan mengikuti standard operasional prosedur yang ketat untuk menjamin keamanan dan keselamatan dari si penerima vaksin. Screening yang ketat akan tetap dilakukan.
“Bila dalam pelaksanaan screening terdapat kondisi kesehatan yang menjadi kontra indikasi untuk dilakukan vaksinasi, maka calon penerima vaksinasi akan dinyatakan ditunda dan dijadwalkan kembali atau kalau kondisinya tidak memungkinkan untuk divaksinasi maka calon penerima vaksin akan dinyatakan tidak bisa menerima vaksin,” urainya. (**)






