Tomohon-Forum Pelanggan Perumda Air Minum (FORPPAM) Kota Tomohon resmi dideklarasikan pada Sabtu (9/5/2026) sebagai wadah representatif masyarakat pelanggan dalam mendorong pelayanan air minum yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.
Deklarasi FORPPAM menjadi langkah awal keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal tata kelola Perumda Air Minum Kota Tomohon, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap pelayanan air bersih.
Pembentukan forum tersebut disebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, hingga Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perumda Air Minum Zano Mahawu.
Dalam deklarasinya, FORPPAM menegaskan tiga fokus utama organisasi, yakni menjadi jembatan aspirasi pelanggan, meningkatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban pelanggan, serta melakukan pengawasan terhadap tata kelola perusahaan agar prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
Inisiator deklarasi FORPPAM, Tomas Abraham Pangemanan, menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam pelayanan air minum yang selama ini dikeluhkan masyarakat pelanggan.
Menurutnya, sejumlah pelanggan merasa dirugikan akibat penggunaan meteran yang dinilai belum terkalibrasi dengan baik sehingga berdampak pada besaran tagihan air yang tidak sesuai dengan pemakaian riil.
“Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang profesional dan transparan. Jika persoalan meteran dan kalibrasi tidak diperbaiki sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Tomas.
Ia juga menyoroti kualitas kebersihan air yang dinilai belum konsisten, khususnya saat kondisi cuaca hujan.
Selain isu pelayanan, FORPPAM turut memberi perhatian terhadap proses seleksi direksi Perumda Air Minum Kota Tomohon. Forum tersebut meminta Panitia Seleksi (Pansel) menjalankan proses penjaringan secara profesional dan taat regulasi.
FORPPAM menekankan pentingnya penerapan Pasal 58 huruf h PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon direksi memiliki kompetensi manajerial, integritas, kepemimpinan, pengalaman, termasuk sertifikasi manajemen air minum.
“Kami berharap pansel tidak berkompromi dalam menentukan figur direksi. Perusahaan daerah membutuhkan sosok profesional yang mampu mempercepat peningkatan pelayanan dan menjaga kepentingan pelanggan,” ujar pimpinan deklarasi FORPPAM.
Deklarasi tersebut ditutup dengan komitmen FORPPAM untuk menjadi mitra kritis pemerintah dalam mendukung pembangunan Kota Tomohon melalui penyediaan layanan air bersih yang berkualitas dan akuntabel.
Turut hadir dalam penandatanganan berita acara deklarasi FORPPAM antara lain Dr. Arnold Poli SH, Ir. Enos Pontororing, Andrikus Wuwung SOS, Judi Turambi SH, Seven Lalawi, serta Stefy Edwin Tanor SE, Ak, MM.
Pada kesempatan itu juga digelar diskusi mengenai paradigma baru pengelolaan BUMD melalui resensi buku Paradigma Baru BUMD karya Stefy Tanor yang diterbitkan oleh Antares Semarang. (*/Red)






