oleh

Empat Tahun Pimpin Sulut,ODSK Berhasil Majukan Pembangunan di Bidang Infrastruktur

Olly Dondokambey – Steven Kandouw

Sulut – Empat Tahun Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw  (OD-SK) menahkodai Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara, tentu sudah banyak yang dilakukan. Memperjuangkan amanat rakyat tercinta dari Miangas hingga Pinogaluman bukanlah hal yang mudah.

Namun melalui Visi “Terwujudnya Sulawesi Utara Yang Berdikari Dalam Ekonomi, Berdaulat Dalam Politik Serta Berkepribadian dalam Budaya”, maka pesatnya perkembangan daerah dapat kita saksikan dan rasakan bersama, diantaranya terpapar dalam Laporan OD-SK Kepada Rakyat Sulawesi Utara khususnya di bidang Infrastruktur :

VISI SULAWESI UTARA 2016-2021
“Terwujudnya Sulawesi Utara Yang Berdikari Dalam Ekonomi, Berdaulat Dalam Politik Serta Berkepribadian dalam Budaya”

MISI SULAWESI UTARA 2016-2021
1. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman, serta mendorong sektor industry dan jasa;
2. Memantapkan pembangunan sumberdaya manusia yang berkepribadian dan berdaya saing;
3. Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai destinasi investasi dan pariwisata yang berdaya saing;
4. Mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang tinggi, maju dan mandiri;
5. Memantapkan pembangunan insfrastuktur berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan;
6. Mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan timur;
7. Mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik.

 Adapun pembangunan infrastruktur Sulut telah dan sementara di lakukan oleh Pemerintahan ODSK :

  1. Pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung
  2. Pembangunan Ring Road III
  3. Pembangunan Jalan Bandara – Likupang
  4. Pembanguman TPA Regional Wori
  5. Pembangunan Rumah Susun di Tomohon dan Unsrat
  6. Palapa Ring Paket Tengah
  7. KEK Bitung

Jalan Tol Manado – Bitung

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat meninjau langsung proses pembangunan jalan tol Manado-Bitung  didampingi Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan perwakilan BPJN XV mengatakan, dioperasikannya jalan tol itu sepanjang 39,9 KM dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan Manado, Minahasa Utara, dan Bitung.

Pembangunan jalan tol Manado-Bitung dibagi menjadi dua tahap yakni, tahap 1 Manado-Airmadidi dan tahap 2 Airmadidi-Bitung. Kehadiran jalan tol ini dapat memangkas waktu tempuh dari Manado ke Bitung yakni dari 1,5 hingga 2 jam melalui jalur darat menjadi 40 menit.

Gubernur Olly saat meninjau pembanguna Jalan Tol

Jalan Tol Manado-Bitung
Selain dioperasikannya jalan tol ke depan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan Manado, Minahasa Utara, dan Bitung, itu juga dapat menjadi jalan akses utama menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Pelabuhan Internasional Bitung. Jalan tol ini juga akan menjadi jalan akses utama ke KEK Bitung dan Pelabuhan Hub Internasional Bitung yang akan dibangun. proyek jalan tol Manado-Bitung terus dikerjakan hingga kini sesuai tahapan yang ada.

Diketahui, pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional merupakan upaya pemerintah meningkatkan konektivitas agar terjadi pemerataan pembangunan.

Jokowi – Olly Tinjau Pembangunan Bendungan Kuwil

Informasi progres Bidang Sumber Daya Air s/d akhir 2019.

1.Bendungan Kuwil  : 73.5 %

2.Bendungan Lolak  : 68,5 %

3. Rehabiltasi Daerah irigasi 1 Kewenangan Provinsi : 75,61 %

4.Perbaikan Jalan Inspeksi di sepanjang 7,4 Km

5.Terpeliharanya jaringan irigasi sepanjang 130,89 Km

6.Tanggul penahanan banjir sepanjang 2 Km.

Dua proyek infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan air yang dibangun Pemprov Sulut adalah bendungan Kuwil dan bendungan Lolak.

Keduanya diharapkan akan menjadi sumber air baku untuk industri, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Bendungan ini juga diproyeksikan menjadi solusi untuk pengendalian banjir dan menjadi objek pariwisata tirta.

Dengan adanya legitimasi hukum yang kuat, pastinya KEK Pariwisata Likupang menjadi daya tarik bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di kawasan tersebut.

Gubernur Olly saat bersama para pekerja di Bendungan Kuwil

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan  terbitnya PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang penetapan KEK Pariwisata Likupang semakin memantapkan roadmap pariwisata yang dibuat Gubernur Olly Dondokambey.

“Legitimasi yang kuat tentang KEK Pariwisata Likupang, tentu saja implikasi ke anggaran. Pemprov boleh berencana tapi kita di Sulut dengan kondisi fiskal sangat terbatas, dengan adanya penetapan KEK ini otomatis kendala pendanaan teratasi,” terangnya.

Lanjutnya perhatian pusat untuk KEK Pariwisata Likupang ini otomatis berdampak signifikan pada pembangunan di daerah.

“Saat ini saja sudah triliunan yang digelontarkan untuk infrastruktur KEK Pariwisata Likupang. Sudah ada resort, lapangan golf bertaraf internasional, pembangkit listirk tenaga surya siap diresmikan. Berikut ada empat hotel besar dari swasta yang akan dibangun di KEK Pariwisata Likupang, kira-kira 5 triliun. Ini kan luar biasa. Jadi ini betul-betul berkah bagi rakyat Sulut,” tandas Wagub Kandouw.

Pembangunan fisik bendungan Kuwil saat ini sudah mencapai 93 persen untuk tahap I dan dan 87,7 persen untuk tahap II. Luas lahan untuk pembangunan bendungan ini mencapai 306 hektare, pembebasan lahan sudah mencapai 72,58 persen.

Jadi dari 205 bidang tanah, 156 bidang sudah selesai. Dana pembebasan lahannya dari APBD, sedangkan pembangunannya dari APBN. Bendungan Lolak juga seperti itu. Kami optimistis, Bendungan Kuwil sudah bisa operasi pada tahun depan.

Pembangunan Bendungan Lolak

Sementara itu, pembangunan bendungan Lolak saat ini sudah mencapai 71,45 persen dan pembangunan paket II baru mencapai 14,56 persen. Realiasi pembangunan fisik baru mencapai 55,1 persen. Pembangunan bendungan ini baru akan rampung pada 2021.

Terdampak area pekerjaan penimbunan untuk area zona 1, 2, dan 3, sedangkan lahan untuk tambahan masih dalam proses pembebasan lahan. Melihat realisasi sekarang, baru 2021 saya kira bendungan ini bisa selesai.

PANJANG RUAS JALAN PROVINSI =  926,737 Km  (Sesuai SK Gubernur No 135 Tahun 2018) yang terdiri dari 61 (enam puluh satu) ruas jalan yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara

KONDISI RUAS JALAN

KONDISI MANTAP (Baik + Sedang) = 79,50 % (736,75 Km)

KONDISI RUSAK RINGAN                = 9,73 % (90,13 Km)

KONDISI RUSAK BERAT                   = 10,77 % (99,85 Km)

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, sepanjang 660,3 kilometer atau 71,25% ruas jalan yang ada di Sulut dikategorikan berada dalam kondisi mantap dari panjang keseluruhan 926,737 kilometer.

“Kondisi ruas jalan seperti ini, sesuai dengan SK Gubernur No 135 Tahun 2018 yang mencakup 61 ruas jalan yang tersebar di kabupaten dan kota,” kata Gubernur Olly.

Pada akhir 2018, realisasi penyediaan sanitasi mencapai 88,36% dari target rencana aksi daerah 75,20%, kawasan kumuh 4,92% dan penyediaan air minum yang terealiasi sebesar 84,66% dari target sebesar 82,46%.

Gubernur Olly menambahkan, dari sisi penataan ruang, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 219a Tahun 2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014 – 2034.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Provinsi Sulut, Steve Kepel mengatakan, harus dipahami masyarakat jalan itu punya status dan kewenangan instansi yang menanganinya. Status jalan itu dibagi atas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota/kabupaten.

Program Nawacita Jokowi Majukan pembangunan Infrastruktur di Sulut

CAPAIAN KINERJA SEKSI PEMBINAAN TATA RUANG TAHUN 2016-2019

Tersusunnya RTRW Provinsi dimana Telah dilaksanakan kegiatan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara  No. 117 Tahun 2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Rumusan Rekomendasi Hasil  Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 – 2034 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 248 Tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019 tentang Pembentukan Tim Penyusun Revisi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 – 2034, dengan hasil sebagai berikut : Tersedianya dokumen materi teknis; Tersedianya Album Peta yang terdiri dari Peta Dasar (telah mendapatkan persetujuan dari BIG), Peta Tematik dan Peta Rencana; Tersedianya dokumen Naskah Akademik,Tersedianya Rancangan Peraturan Daerah.

Gubernur Olly Dondokambey – Wagub Steven Kandouw

RENCANA UMUM TATA RUANG :

Terselenggaranya kegiatan pembinaan penataan ruang di daerah di 15 kab/kota melalui kegiatan pendampingan dan supervisi terhadap proses peninjauan kembali RTRW Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pembuatan peta dasar RTRW Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Badan Informasi Geospasial, memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi di Provinsi Sulawesi Utara terkait perencanaan tata ruang, serta memfasilitasi kegiatan Pemerintah Pusat di Provinsi Sulawesi Utara dan mengikuti kegiatan Pemerintah Pusat.

INFORMASI PROGRES BIDANG CIPTA KARYA :

1.Terlaksananya peningkatan jumlah SR (Sambungan Rumah ) SPAM melalui peningkatan SPAM Apela Bitung.

2.Tersedianya data dan informasi SPAM di Kab/Kota Provinsi Sulawesi Utara.

3.Terlaksananya pembangunan dan pengembangan sistem drainase di Provinsi Sulawesi Utara yaitu pada drainase KSP Koridor Bitung – Kema – Airmadidi di kecamatan Airmadidi dan di kecamatan Kema.

4.Terlaksananya penyelenggaraan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan Sistem Persampahan Regional di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu melalui Amdal TPA Regional.

5.Terlaksananya peningkatan kualitas permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi serta lintas daerah kab//kota, melalui fasilitas penunjang pariwisata di Pulau Lembeh, Pulau Lembeh 2, Desa Kumelembuay, dan pembangunan hanggar mesin enceng gondok.

6.Tersedianya dokumen pembangunan infrastuktur pada permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi, yaitu melalui DED Bunaken – Siladen – Manado Tua, dan Penataan Kawasan Tampusu.

7.Terpenuhinya standar pedoman penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah. (Advetorial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *