Manado-Ketidakhadiran saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja yang telah empat kali mengabaikan panggilan persidangan dalam perkara dugaan penyerobotan tanah Kebun Tumpengan kini bukan lagi sekadar persoalan teknis sidang.
Sikap mangkir tersebut justru dinilai membuka potensi jerat pidana bagi para saksi, apabila keterangan yang mereka sampaikan dalam proses penyidikan terbukti tidak benar atau direkayasa.
Dalam sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025 yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Riski Marentek, S.H., agenda pemeriksaan saksi kembali gagal terlaksana. Absennya dua saksi korban tanpa alasan yang sah kembali memaksa majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara.
Tim penasihat hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa ketidakhadiran berulang tersebut bukan hanya merugikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tetapi juga berpotensi menjadi indikasi ketidaksiapan saksi mempertanggungjawabkan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sambouw mengingatkan, apabila persidangan nantinya hanya mendasarkan pembuktian pada BAP tanpa kehadiran saksi di bawah sumpah, maka keabsahan dan autentisitas keterangan tersebut patut diuji secara hukum.
“Jika keterangan dalam BAP tidak sesuai fakta atau terbukti palsu, maka saksi dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara, bahkan 9 tahun jika merugikan terdakwa,” tegas Sambouw. Senin (15/12/2025)
Ancaman pidana tersebut, menurut Sambouw, menjadi konsekuensi hukum yang tidak terpisahkan dari sikap mangkir berulang kali dari persidangan.
Ia menilai keengganan saksi korban hadir justru memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak berdiri di atas fakta hukum yang kokoh.
Diketahui dalam persidangan-persidangan sebelumnya, tim pembela juga telah mengemukakan keberatan yuridis mendasar terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberatan tersebut mencakup dugaan nebis in idem karena objek perkara telah diputus melalui Putusan PN Manado Nomor 17/Pid.C/1999/PN Manado, tidak terpenuhinya unsur Pasal 167 KUHP, serta daluwarsanya penuntutan.
Terkait daluwarsa, Sambouw menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada tahun 2017, sementara laporan baru diajukan ke kepolisian pada tahun 2024, atau tujuh tahun kemudian. Kondisi ini dinilai telah melampaui tenggat waktu penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Memasuki sidang lanjutan yang dijadwalkan 19 Desember 2025, tim penasihat hukum menyatakan akan meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan BAP apabila saksi korban kembali tidak hadir maka berdasarkan Pasal 162 KUHP keterangan mereka bisa dibacakan JPU.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan terhadap saksi pelapor apabila ditemukan unsur keterangan palsu atau laporan yang tidak benar.
Sambouw pun mengimbau Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja untuk hadir di persidangan dan memberikan keterangan secara langsung di bawah sumpah.
“Kami imbau Jimmy Widjaja dan Raisa widjaja hadir serta bertanggung jawab atas keterangan mereka. Klien kami telah berulang kali membuktikan ketidakbersalahan di persidangan ini, menghadapi dakwaan yang tidak berdasar. Persidangan adalah forum pembuktian. Jika yakin dengan laporannya, saksi seharusnya hadir dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas, ” ujarnya.
Sambouw menilai ketidakhadiran kedua saksi korban kali ini dapat di kategorikan sebagai masyarakat yang tidak patuh terhadap hukum.
Dengan menguatnya ancaman pidana terhadap saksi korban serta semakin tajamnya keberatan yuridis dari pihak terdakwa, perkara Kebun Tumpengan kini tidak hanya menguji dakwaan penyerobotan tanah, tetapi juga berpotensi membalik posisi hukum saksi pelapor di hadapan majelis hakim. (T3)








