Manado – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan III Kecamatan Malalayang berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado. Kedua pelaku yakni HM alias Hendri (27) dan RO alias Rocky (28), keduanya warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea. Kedua pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat sedang berada dirumah salah satu pelaku. Rabu (30/1) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (28/1) sekitar 20.00 Wita, dimana saat itu korban bernama Chandra Daniel Umar (17) warga Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, sedang berada disalah satu mini market yang berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang.
Tiba tiba datang kedua pelaku penghampiri korban dan tanpa basi basi langsung membawa korban ke salah satu saudara pelaku yang berada di Kecamatan Malalayang. Sesampainya dirumah tersebut, kedua pelaku langsung mengikat korban dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku mengambil handphone Oppo A3s warna hitam milik korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah menahan kesakitan akibat dianiaya oleh kedua pelaku, pergi ke Mapolsek Malalayang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Aipda Deny Roinwowan ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku dapat diringkus dirumah pelaku Hendri. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Beny Bawensel melalui Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malalayang dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar