Minut-Eksekusi tanah di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara berlangsung ricuh. Jumat (23/08/2024).
Upaya pengosongan rumah oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi diwarnai aksi perlawanan dari keluarga yang menolak meninggalkan tempat tinggal mereka.
Ketegangan memuncak menjadi bentrokan fisik antara warga dan aparat keamanan, yang berujung pada korban luka-luka.
Kericuhan terjadi saat keluarga yang dieksekusi menolak meninggalkan rumahnya, memicu aksi saling dorong dan lempar batu dengan aparat kepolisian yang dibantu pasukan Brimob.
Meskipun telah ada upaya negosiasi, tim juru sita tetap bersikukuh melanjutkan eksekusi, mengabaikan permintaan keluarga untuk menunda proses tersebut.
Kuasa hukum pihak tereksekusi, Noch Sambouw, SH.MH, menuding kebijakan yang diambil oleh Ketua PN Airmadidi, Juply Sandria Pansariang, sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip keadilan. Sambouw mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut tidak hanya mengabaikan aturan Mahkamah Agung (MA) tetapi juga menyalahi Pedoman Eksekusi yang diterbitkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Menurut Sambouw, keputusan PN Airmadidi untuk melanjutkan eksekusi di atas objek yang masih dalam proses hukum merupakan bentuk pelanggaran serius. “Eksekusi itu melanggar aturan dan bisa disebut ilegal,” tegas Sambouw.
Sambouw juga menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi, termasuk penetapan Aanmaning dan Berita Acara yang dibuat sebelum permohonan eksekusi, serta pelaksanaan eksekusi atas objek yang batas-batasnya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Ia menambahkan, pada saat eksekusi berlangsung, objek tersebut masih dalam proses di tingkat kasasi untuk perkara lain.
Dampak dari eksekusi tersebut sangat meresahkan.
Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan ada 23 orang dari pihak keluarga tereksekusi yang mengalami luka-luka, termasuk satu orang dengan patah tulang.
Dari pihak aparat keamanan, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka. Seluruh korban saat ini telah keluar dari rumah sakit dan menjalani perawatan lanjutan di rumah.
Sebagai tanggapan atas kejadian ini, Noch Sambouw berencana melaporkan tindakan Ketua PN Airmadidi ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkumham, Komnas HAM, dan bahkan Presiden RI.
Sambouw berharap Ketua Mahkamah Agung dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan yang dianggapnya telah merugikan banyak pihak dan mencederai keadilan.
Peristiwa ini menambah catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan korban jiwa.
Keluarga korban dan masyarakat sekitar berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (*/T3)








