Bitung, Redaksisulut – Kasus yang diduga Penipuan ratusan juta kepada warga Minsel oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bitung Pingkan Kapoh kini terus memanas.
Informasi yang didapat bahwa korban adalah rekan kerja penyediaan barang dan jasa dan dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 526.000.000 (526 juta) dimana korban Eftalita Christie Mononimbar warga Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Baca juga : https://redaksisulut.com/eftalita-tantang-pingkan-kapoh-lapor-balik-saya-punya-bukti-rekaman-pembicaraan/
Merasa dirugikan, korban melaporkan Pingkan Kapoh ke Polda Sulut dengan surat tanda terima laporan polisi pengaduan (STTLP) dengan nomor laporan:LP/23/1/2020/SULUT/SPKT pada tanggal 14 Januari tahun 2020.
Kadisparbud Kota Bitung Pingkan Kapoh saat di konfirmasi mengatakan agar menghubungi Kuasa Hukumnya.
“Telpon jo pa kita pe Pengacara ne”. Jawab Kapoh.
Setli A.S Kohdong, SH yang merupakan Kuasa Hukum Pingkan saat di tanya, Senin, (10/2/2020) membantah bahwa apa yang disampaikan pihak pelapor terkait klien saya menerima atau meminta uang itu tidak benar.
“Dari kerugian yang di sebutkan, sepeserpun pun tidak ada yang diterima klien saya”. Tegasnya.
Setli juga mengatakan bahwa ada peluang untuk melaporkan balik karena sudah mencemarkan nama baik.
“Untuk peluang melaporkan balik pasti ada. Saat ini kami masih mempertimbangkannya. Saat ini kita juga mendapatkan adanya bukti-bukti terkait laporan ke kliennya saya itu diduga palsu. Dan itu akan jadi bahan laporan kita”. Kata Setli.
Sementara itu Eftalita saat di hubungi via telepon mengatakan bahwa silahkan dilaporkan.
“Sudah lama mengatakan ingin melaporkan tapi sampai saat ini tidak dilaporkan”. Tegas Eftalita.
Ia juga mengatakan bahwa “Kasus ini akan tetap dilanjutkan, saya punya rekaman pembicaraan dengannya”. Kata Eftalita. (Wesly)
Komentar