oleh

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus

-Hukrim-41 Dilihat

Manado – Dua lelaki masing masing FM alias Nando (23) dan RK alias Risky (17) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Keduanya diringkus oleh Tim Paniki Rimbas 3 bersama Tim Macan Polresta Manado dikarenakan telah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap Nofrianto Boham (23) warga Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Selasa (26/2) sekitar 01.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/2) sekitar 01.30 Wita. Dimana, saat itu korban hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor. Namun saat berada di Kampung Sea, korban melewati beberapa anak muda yang saat itu sedang nongkrong dipinggir jalan.

Tiba tiba tanpa disadari korban, para pemuda tersebut mengikuti korban dan saat berpapasan, korban langsung dicegat. Kemudian tanpa basa basi kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menganiaya korban hingga babak belur. Usai menganiaya korban, kedua pelaku bersama teman teman mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil pelaku Risky diringkus saat sedang asik pesta miras bersama teman temannya di Kawasan Mega Mas tepatnya di rumah makan Legato. Sementara untuk pelaku Nando ditangkap saat dirinya sedang tertidur dirumahnya.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *