Manado – Polsek Singkil kembali berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Gifari Islam (20) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Singkil. Kedua pelaku yakni RB alias Iki (22) dan FK alias Iman (19) yang keduanya warga Kelurahan Karame Kecamatan Singkil. Kedua pelaku diringkus dirumah masing masing. Rabu (20/2) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Kanit Reskrim Polsek Singkil dibawah pimpinan Ipda Agus Hamadjen sebelumnya menangkap seorang pelaku lainnya yakni BL alias Brail (26) warga Kelurahan Karame Lingkungan II Kecamatan Singkil, pada Selasa (19/2) kemarin di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang tepatnya di kampung Arab.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Brail, kami langsung bergerak mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Alhasil kedua pelaku kami ringkus dirumah mereka masing masing,” ujar Hamadjen.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut. Dimana, untuk mencari tahu peran mereka masing masing.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
Sementara itu, Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






