Bone Bolango–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat koordinasi antara DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan Bone Bolango, yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 35.562 pekerja di Kabupaten Bone Bolango atau sekitar 65,24 persen dari total angkatan kerja sebanyak 102.316 jiwa, belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, menyampaikan bahwa DPRD bersepakat membantu pekerja yang belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi dana pokir. Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk membentuk peraturan daerah (Perda) guna memperkuat optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masa mendatang.
“Kami bersepakat untuk membantu saudara-saudara kita yang belum mampu membayar iuran melalui dana pokir. Ke depan, DPRD siap mendorong lahirnya regulasi daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Faisal Yunus, didampingi Wakil Ketua DPRD Zainudin Pedro Bau.
Dalam kesepakatan tersebut, tiga unsur pimpinan DPRD akan menanggung masing-masing 1.500 pekerja rentan, sementara 22 anggota DPRD lainnya minimal 500 pekerja. Seluruhnya akan dibiayai melalui dana pokir tahun berjalan.
Faisal menambahkan, langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian DPRD Bone Bolango terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial tenaga kerja di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Zainudin Pedro Bau, menilai bahwa inisiatif ini sejalan dengan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga menegaskan bahwa Bone Bolango selama ini menjadi daerah dengan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tertinggi di Provinsi Gorontalo.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Karena itu, kami mengimbau seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajibannya melindungi para pekerja,” tegas Pedro.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, turut mengapresiasi langkah DPRD tersebut. Ia menilai, keterbatasan anggaran pemerintah menuntut adanya kolaborasi lintas sektor dan semangat gotong royong dari berbagai pihak untuk membantu pekerja rentan.
“Pemerintah berupaya agar seluruh pekerja di Bone Bolango mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan anggaran, kami dorong peran aktif perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Iwan menjelaskan bahwa salah satu bentuk kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Gerakan Nasional Lingkaran (GN Lingkaran), di mana perusahaan dapat menyalurkan dana tanggung jawab sosial (CSR) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga, sopir, dan pedagang kecil. Dana CSR itu digunakan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berharap dana CSR digunakan secara berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat, tetapi sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja,” tambahnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bone Bolango, Lukman A. Daud, menyebut pihaknya terus berupaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di sektor informal, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Lukman.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, memberikan apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi model percontohan nasional dalam penguatan perlindungan pekerja rentan.
“Inisiatif DPRD Bone Bolango ini adalah bentuk nyata kepedulian legislatif terhadap pekerja rentan. Kami sangat mengapresiasi penggunaan dana pokir untuk tujuan sosial yang strategis ini,” ungkap Sanco.
Sanco menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan program “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), yang mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendaftarkan pekerja informal di sekitar mereka agar terlindungi jaminan sosial.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, kita bisa memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini bentuk nyata solidaritas sosial,” pungkasnya(**IR)







