Minsel-Kambuh lagi, mobil truck diduga milik oknum Anggota Dewan kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali beraktivitas lakukan bisnis BBM jenis solar bersubsidi dengan cara ilegal.
Mobil truck dengan Nomor Polisi DB 8888 ER dicegat saat mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Tumpaan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar jam 10.00 pagi di ruas jalan Trans Sulawesi, bersamanya dengan itu petugas dari Polres Minahasa Selatan menggrebek tempat penampungan BBM ilegal tersebut di Villa Milik Oknum Anggota Dewan inisial RK yang terletak di Kelurahan Pondang berbatasan dengan Desa Lopana.
Pantauan wartawan media ini, barang bukti berupa 1 unit mobil truck doble ban nomor polisi terparkir di halaman belakang Polres Minsel dan barang bukti lain berupa kurang lebih 1 ton BBM jenis solar bersubsidi.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
Bersamaan dengan diamankan sejumlah barang bukti sopir truck juga ikut diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH,melalui Kasat reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK saat di konfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pendalaman terkait aktivitas mafia Solar berinisial RK. (Onal_m)






