Ilustrasi
Manado – Warga Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan IV Kecamatan Wenang berinisial RO (43), dengan terpaksa mendatangi Polresta Manado pada pekan lalu. Disana, ia merasa keberatan atas perbuatan sejumlah oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), karena dengan sengaja telah merusak lahan miliknya, pada Kamis (15/8) sekitar 13.00 Wita di Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.
Menurut RO sebagai pelapor, mengatakan bahwa ia memiliki tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1931, dimana pelapor membeli tanah tersebut sekitar 1 tahun silam.
Kemudian, tanpa ada pemberitahuan dari terlapor tiba-tiba lahan miliknya, yang sudah dipasang batas berupa patok, dirusak oleh para pelapor dengan menggunakan alat berat, dengan alasan bahwa tanah milik pelapor akan dibangun, sekolah Pariwisata oleh pihak pemerintah Pemprov Sulut. Atas kejadian tersebut, pelapor mangalami kerugian materi sekitar Rp 30 juta.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera di tindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






