Manado – Seorang perempuan berinisial FS alias Farida (41) warga Kelurahan Singkil Dua Lingkungan IV Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini telah melakukan pencurian satu unit handphone Iphone 12 Pro Max milik Fiolen Oktaviane Manoppo (41) warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ia diringkus Tim Mapan (Macan Paniki) Polresta Manado saat sedang berada dirumahnya, Sabtu (13/2) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (3/2) lalu. Dimana, saat itu korban sedang berbelanja di Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang, tepatnya di Kawasan Mega Mall. Sementara handphone milik korban, disimpan didalam tas selempang yang digunakan korban.
Nah,,, saat hendak menggunakan handphone tersebut, korban mendapati tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan handphone Iphone 12 Pro Max miliknya sudah tidak ada. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 21 juta. Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mapan Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim menuju kediaman pelaku dan mengamankan IRT ini ke Mapolresta Manado bersama barang bukti hasil curian.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








