Camat Kawangkoan Pimpin Musdes Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2024

Minahasa -Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Kantor Tondegesan 2 Kecamatan Kawangkoan, Rabu (10/1/2024) lalu.

Musdes Khusus ini di pimpin Camat Kawangkoan Eightmi Ane Moniung di dampingi Hukum Tua Desa Tondegesan 2 Reygens Malonda Goni,dan di hadiri Perangkat Desa, BPD, Kelembagaan Desa lain dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat miskin.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) tahun anggaran 2024.

Dalam musyawarah ini, berbagai aspek dipertimbangkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga desa. Musyawarah desa adalah wadah demokrasi lokal di mana delegasi dari masing-masing dusun  secara bersama-sama membahas dan membuat keputusan terkait masalah desa. Salah satu topik penting dalam musyawarah ini adalah penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD.

Dalam sambutan Camat Kawangkoan Eightmi Ane Moniung menyampaikan rapat ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut.

Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

Pembahasan dan penetapan bagi nama yang diusulkan untuk menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM. (Ronny)

Loading