Tondano -Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring. M. Si di Wakili Wabup Robby DondoKambey, S.Si menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tentang RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023,bertempat di Ruang Sidang Dewan Kabupaten Minahasa, Senin (04/02).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung,SH dan Wakil Ketua DPRD serta di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Minahasa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi.
Dalam sambutannya Bupati di sampaikan Wakil Bupati Minahasa menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhir masa jabatan Kepala Daerah, ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Lanjut Wakil Bupati cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pembangunan suatu daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang tertata dan dilakukan oleh Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah serta didasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
“RPJMD ini disusun dengan pendekatan yang berorientasi pada proses Teknokratik, Partisipatif, Politis serta Bottom Up dan sebaliknya. Selain itu digunakan juga pendekatan yang berorientasi pada THIS (Tematik-Holistik, Integratif dan Spasial). Adapun nilai strategis RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023,” jelas Wabup RD.
Wakil Bupati Minahasa berharap dapat menjadi Media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah terpilih telah disampaikan pada masyarakat saat kampanye, menjadi pedoman pembangunan selama 5 tahun, pedoman penyusunan RKPD dan Instrumen Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Tentunya beberapa hal tersebut merupakan tantangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga dapat terlaksana VISI dan MISI Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
“Kepada seluruh perangkat daerah diharapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-pembahasan yang memintakan kehadiran perangkat daerah, agar proses pembahasan RPJMD ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” tutup Wabup RD.
Hadir pada Paripurna itu Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw, S.Sos, mewakili Kejari Minahasa Felix Palit, SH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Lettu Inf. Yakobus Tuju, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr. Sihar Wilford Siagian, MA, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.(Ronny Rantung)
Komentar