Cabuli Gadis SMP, Gilang Dipolisikan

Ilustrasi. (Foto Istimewa)

Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (42), salah satu warga di Kecamatan Singkil, tepaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Disana, dirinya melaporkan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Mawar (15). Perbuatan itu dilakukan pelaku berinisial GP alias Gilang (20-an), warga Keluruhan Komo Dalam, Kecamatan Wenang. Kejadian tersebut terjadi di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Selasa (4/8) sekitar 01.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan itu terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Dari situlah IRT ini mulai mengintrogasi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah Pertama (SMP) ini. Dengan polos korban mengakui perbuatan tersebut kepada orang tuanya. Dimana pada saat itu, pelaku menjemput korban dan membawa korban ke salah satu penginapan. Saat berada di sana, pelaku bersama dengan korban dan teman-temannya mengelar pesta minuman keras (miras).

Berselang waktu, pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya. Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, pelaku yang sudah kebelet ngeseks terus membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hingga akhirnya siswi SMP itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direnggut pelaku, bahkan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Mendengar cerita dari anaknya, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Dwi)

Loading