Manado – Seorang lelaki berinisial AS alias Nonong (23) warga Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, diringkus Tim Lipan Polsek Tikala. Pasalnya, buruh bangunan ini telah mencabuli anak Kelas 6 DS berinisial D sebut saja Mekar (12) warga di salah satu Kecamatan Paal Dua. Lelaki yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini diringkus saat sedang tertidur disalah satu rumah yang berada di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (12/1) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Tikala, menerima laporan dari orang tua korban. Dimana, menurut pengakuan anaknya kalau pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni bulan September, Oktober, dan yang terakhir pada 4 Jamuari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil lelaki yang diketahui baru bebas dari Lapas Manado pada bulan Oktober ini diringkus saat sedang tertidur dirumah temannya yang berada di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pasaribu. (Dwi)
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044






