oleh

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang

-Hukrim-47 Dilihat

Manado – Dua orang lelaki masing masing berinisial FT alias Iki (21) warga Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan AU alias Arif (24) warga Kelurahan Kombos Barat Lingkungan IV Kecamatan Singkil, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Malalayang. Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan terhadap Theopilus Yunus Paduli (23) warga Desa Buntalo Dusun II Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. Mereka diringkus oleh Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Rabu (9/10) sekitar 14.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari korban. Dimana, pada Rabu (9/9) sekitar 00.30 Wita, pelaku Iki menuduh kalau korban telah masuk kedalam kamar kostnya disaat pelaku sedang tidak berada di dalam kamar. Namun korban membantah hal tersebut.

Kemudian kedua pelaku langsung menganiaya korban secarae membabi buta. Akibatnya korbam mengalami luka lebam dibagian wajah serta rasa sakit di seluruh bagian tubuh. Usai menganiaya korban, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP/455/ X/2019/Sulut/Spkt/Sek-Mllyg, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan disalah satu tempat kost yang bedada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *