Manado – Seorang lelaki berinisial DMD alias Danel (43) warga Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini kedapatan Tim Macan Polresta Manado, telah merekap judi jenis togel. Ia diamankan saat berada di Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori, tepatnya di rumah pelaku, Selasa (12/1) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang sering merekap judi jenis togel. Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Bintang Gama ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil, pelaku kedapatan sedang melakukan rekap judi togel didalam rumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan, handphone, dan sejumlah uang tunai digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe






