Ratahan – Setelah instruksi Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH beberapa waktu yang lalu kepada seluruh kepala SKPD, Kuntua serta Kepala-Kepala Sekolah se-Minahasa Tenggara terkait pemasangan papan informasi pengolaan keuangan, dan bagi kepala-kepala instansi yang tidak mengindahkan instruksi tersebut tak segan-segan akan dipecat dari jabatannya.
Bupati James Sumendap SH kali ini lagi-lagi memberikan instruksi bagi seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh dan belum memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebelum tanggal 25 Maret 2019, bakal dicopot dari jabatannya.
Instruksi sekaligus penegasan Bupati Mitra James Sumendap SH, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan Pembuatan Formulir 1721-A2 Terhadap Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Mitra, Selasa (19/03) pagi yang bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Minahasa Tenggara.
“Saya tegaskan bagi pejabat eselon II dan III yang tidak memasukkan SPT PPh dan LHKPN hingga 25 Maret 2019, maka akan saya copot dari jabatannya,” tandas Sumendap Bupati yang gemar mobil Jeep saat itu.
Untuk itu, dirinya memerintahkan kepada semua jajaran pejabat di Pemkab Mitra agar segera melaporkan SPT PPh dan memasukkan LHKPN, bila tak ingin copot dari jabatan. Hal ini saya tidak main-main karena ini untuk kemajuan kita bersama. Tutup Sumendap
“Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai pejabat negara, harus kita tuntaskan,” tanpa harus menunda-nunda, hal tersebut tidaklah sulit untuk dilakukan asalkan kita jujur dan transparan dalam menyusun laporan tersebut tukasnya. (Oma)
Komentar