oleh

Tidak Mentaati Rambu Lalu Lintas, Mobil Avanza Tabrak Sepeda Motor

-Hukrim-13 Dilihat

Manado– Lakalantas kembali terjadi, tabrakan antar dua kendaraan terjadi di Ruas jalan AA Maramis. Kali ini melibatkan Sepeda motor Honda DB 4187 MJ dan mobil Toyota Avanza DN 665 AR. Kejadian tersebut terjadi di depan Transmart Carefur dan Trans Studio Mini, Kecamatan Mapanget. Senin (18/03) sekitar 22.30 Wita.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya mobil Toyota Avanza yang dikendarai lelaki Riantiyarno Poli (25) warga Desa Pineleng Satu, Jaga IX, Kecamatan Pineleng, bergerak dari arah Kairagi belok ke kanan hendak menuju arah Pineleng. Tepat di depan Transmart Carefur dan Trans Studio Mini, datang motor yang dikemudikan Dave Zefanya Manaroinsong (18) warga Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, dari arah berlawanan menuju ke Pusat Kota.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), mobil Toyota Avanza ini merubah arah menuju ke Ring road. Karena sudah malam, pengemudi mobil telah mengabaikan rambu lalulintas dilarang merubah arah belok ke kanan. Hingga akhirnya mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

Akibatnya, pengendara itu terpental dari atas motornya. Remaja ini pun mengalami luka lecet disekujur tubuh dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Semntara itu, Kasat Lantas Polresta Manado AKP Risno Luas, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Mendapat laporan anggota langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Diduga pengendara mengabaikan rambu lalulintas dilarang merubah arah belok ke kanan dan menabrak motor hingga terhempas ke aspal,” pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *