Bacok Kepala Dan Tangan Lansia, Wiraswasta Diringkus Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado

MANADO – Seorang lelaki berinisial LP alias Luki (35) warga Kelurahan Wawonasa Lingkungan II Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, wiraswasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Marho M. Kolopita (52) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, disalah satu rumah yang berada di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, Kamis (27/8) sekitar 13.55 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (27/8) kemarin. Dimana, saat itu korban sedang berada di tempat kostnya. Tiba tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras) membuat keributan sambil membawa sajam jenis parang.

Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku mendekati korban dan membacok kepala dan tangan kanan. Akibatnya korban mengalami luka di kepala sebelah kanan dan tangan sebelah kanan. Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu warga sekitar dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan STTPL / 301 / VIII / 2020 / Sulut / Resta Mdo / SPKT / Sek. Malalayang, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado yang dipimpin Aipda H Paendong ini, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perumahan Buha. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Loading