Manado-Ketua Sinode BPMS GMIM, Pdt Hein Arina, membantah seluruh tuduhan penyalahgunaan dana hibah saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).
Di hadapan majelis hakim, Arina menegaskan bahwa dana hibah yang diterima GMIM pada masa pandemi COVID-19 tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tidak pernah sedikit pun menggunakan dana hibah itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau siapa pun,” kata Arina.
Dalam pembelaannya, Arina menyampaikan bahwa seluruh dana dialokasikan untuk kebutuhan gereja, pendidikan, pelayanan sosial, dan pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi jemaat. Ia juga menyebut sebagian dana digunakan untuk membantu pelayan gereja lanjut usia.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Arina menyatakan bahwa kekurangan administrasi yang ditemukan dalam pengelolaan dana bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan keterbatasan pemahaman teknis birokrasi. Ia mengaku terkejut ketika pelayanan yang dijalani selama puluhan tahun harus dihadapkan pada proses hukum.
Arina juga mengungkapkan dampak kasus ini terhadap keluarganya, termasuk tekanan psikologis akibat hinaan yang diterima. Ia menyinggung pula penahanannya selama 222 hari, termasuk sehari sebelum Jumat Agung ketika ia seharusnya memimpin ibadah.
Di akhir pembelaan, Arina menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur memperkaya diri maupun kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif.
“Saya tidak bersalah. Saya memohon agar perkara ini dilihat dengan hati nurani yang jernih,” ujarnya. (T3/*)






