Manado-Ketua Sinode BPMS GMIM, Pdt Hein Arina, membantah seluruh tuduhan penyalahgunaan dana hibah saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025).
Di hadapan majelis hakim, Arina menegaskan bahwa dana hibah yang diterima GMIM pada masa pandemi COVID-19 tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tidak pernah sedikit pun menggunakan dana hibah itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau siapa pun,” kata Arina.
Dalam pembelaannya, Arina menyampaikan bahwa seluruh dana dialokasikan untuk kebutuhan gereja, pendidikan, pelayanan sosial, dan pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi jemaat. Ia juga menyebut sebagian dana digunakan untuk membantu pelayan gereja lanjut usia.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Arina menyatakan bahwa kekurangan administrasi yang ditemukan dalam pengelolaan dana bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan keterbatasan pemahaman teknis birokrasi. Ia mengaku terkejut ketika pelayanan yang dijalani selama puluhan tahun harus dihadapkan pada proses hukum.
Arina juga mengungkapkan dampak kasus ini terhadap keluarganya, termasuk tekanan psikologis akibat hinaan yang diterima. Ia menyinggung pula penahanannya selama 222 hari, termasuk sehari sebelum Jumat Agung ketika ia seharusnya memimpin ibadah.
Di akhir pembelaan, Arina menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur memperkaya diri maupun kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif.
“Saya tidak bersalah. Saya memohon agar perkara ini dilihat dengan hati nurani yang jernih,” ujarnya. (T3/*)






