oleh

Aniaya Sopir Angkot, Loper Koran Diringkus Tim Paniki

-Hukrim-33 Dilihat

Pelaku saat diamankan

Manado – Seorang lelaki berinisial AA alias Ajan (17) warga Kelurahan Mayondi Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai loper koran ini, telah melakukan kasus penganiayaan terhadap Yusuf Musalawo (17) warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting. Pria bertato ini diringkus Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala tepatnya di lorong Malvinas. Minggu (21/7) sekitar 03.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabu (20/7) sekitar 19.00 Wita. Dimana, saat itu korban yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini sedang mencari penumpang. Tiba tiba saat berada di pusat kota tepatnya di depan toko Yem Yem, pelaku menghampiri korban dan menagih sejumlah uang karena korban telah membeli koran tetapi belum bayar.

“Saat itu saya sudah mengatakan kalau saya sudah membayar koran tersebut. Tetapi dia (pelaku) mengatakan kalau saya belum bayar,” Ujar korban.

Nah,,, tiba tiba pelaku yang sudah emosi langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban sebanyak beberapa kali. Usai menganiaya korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka memar di bagian wajah, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan Lp/ 1325 / VII / 2019 / Polresta Manado / SPKT, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dinakodai Aipda Jemmy Momodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala tepatnya di Lorong Malvinas. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *