Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang, mengamankan seorang lelaki berinisial FL (22) warga Kelurahan Malalayang. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya seorang Mahasiswa ini telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap istrinya yakni FM (22). Ia diamankan saat sedang berada dirumahnya, Jumat (13/3) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari korban. Dimana, korban telah dianiaya oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya. Akibat dari peristiwa tersebut, korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini mengalami luka lebam di bagian wajah.
Berdasarkan laporan LP /123/III/2020 /SULUT/SPKT/SEK. MALLYG, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital








