Ilustrasi (Ist.)
Manado – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menambah catatan kriminal di Polresta Manado. Kali ini korbannya berinisial HK (60) warga Desa Rumengkor Kecamatan Tombulu. Ia dianiaya oleh suaminya yakni JL alias Jimmi (58). Peristiwa itu terjadi di Desa Rumengkor Kecamatan Tombulu, Sabtu (24/4) sekitar 09.00 Wita, namun baru dilaporkan pada Minggu (25/4) siang tadi.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, sebelumnya pelaku (suami korban) pergi minum minuman keras (miras) di warung yang tak jauh dari rumah. Kemudian pelaku pulang ke rumah sudah dalam keadaan mabuk.
Lalu korban menyuruh pelaku untuk makan. Namun pelaku menanggapinya dengan marah marah. Tiba tiba tanpa basa basi, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani ini langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)






