Ilustrasi (Ist.)
Manado – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menambah catatan kriminal di Polresta Manado. Kali ini korbannya berinisial HK (60) warga Desa Rumengkor Kecamatan Tombulu. Ia dianiaya oleh suaminya yakni JL alias Jimmi (58). Peristiwa itu terjadi di Desa Rumengkor Kecamatan Tombulu, Sabtu (24/4) sekitar 09.00 Wita, namun baru dilaporkan pada Minggu (25/4) siang tadi.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, sebelumnya pelaku (suami korban) pergi minum minuman keras (miras) di warung yang tak jauh dari rumah. Kemudian pelaku pulang ke rumah sudah dalam keadaan mabuk.
Lalu korban menyuruh pelaku untuk makan. Namun pelaku menanggapinya dengan marah marah. Tiba tiba tanpa basa basi, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani ini langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)






