oleh

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Irwasda di Desa Sea, Diamankan Timsus Maleo

-Hukrim-112 Dilihat

Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap korban bernama Deddy Ignatius Palendeng (37) warga Kelurahan Sario Kecamatan Sario. Para pelaku yakni RK, MN, AG, TR, SK, RK dan HG kesemuanya warga Desa Sea. Mereka diamankan di kediaman masing masing, Jumat (16/7) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/7), di Jalan Sea Warembungan Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Dimana, saat itu korban bersama rekan rekan kerjanya, melakukan kegiatan membuka jalan masuk ke lokasi proyek pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari V, yang didampingi oleh Sat Pol PP Kabupaten Minahasa dan Pengamanan dari pihak kepolisian Dit Pam Obvit Polda Sulut, serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng.

Pada saat melakukan kegiatan tersebut, tiba tiba terjadi penolakan dari masyarakat, sehingga sutuasi tidak lagi kondusif. Akibatnya, para terduga pelaku menganiaya korban secara bersama sama yang mengakibatkan, baju korban robek serta bagian tangan, dada, dan punggung korban terasa sakit.

Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP/1060/VII/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Timsus Maleo langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Alhasil para pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban yakni Firman Ai Mustika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam aksi pengeroyokan tersebut ada oknum polisi yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan. “Oknum polisi tersebut telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut, sangat jelas sekali dia (oknum polisi, red) memukul korban dibagian dada,” ujarnya, Jumat (16/07/2021), malam di Mapolresta Manado.

Ditambahkannya bahwa korban merupakan salah satu pegawai di PT BML yang merupakan developer perumahan yang terletak di Desa Sea tersebut. “Saya adalah kuasa hukum dari PT BML otomatis saya yang akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” tegasnya lagi.

Sementara, menurut pengakuan korban saat diwawancarai di Mapolresta Manado, mengatakan bahwa pelaku yang adalah oknum polisi, merampas handphone miliknya, menarik baju hingga robek sembari menganiayanya. “Waktu itu handphone saya dirampas dan memukul dada saya hingga memar,” ujar putra Mantan Irwasda Polda Sulut ini.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “Para pelaku diserahkan langsung oleh Tim Maleo ke Polresta Manado karena korban membuat Laporan Polisi disini. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)