Morut-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) kembali menunjukan tajinya, dengan berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang meresahkan warga, khususnya para peternak sapi yang berada di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.
“Minggu, 17 Agustus 2025 dini hari, kami berhasil meringkus dua orang tersangka yakni Lk. ABL alias F (34) dan Lk. D (27). Diduga kuat sebagai pelaku kasus pencurian ternak sapi di wilayah Lembo Raya, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling SH MH, dalam rilis Polres Morut yang masuk ke dapur Redaksi, Minggu (17/08/2025) malam.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut di lapangan, terdapat 7 orang warga dari beberapa Desa di Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak April – Agustus 2025. Kemudian dari pengakuan ke 2 pelaku, total sapi yang mereka curi sebanyak 15 ekor. Semuanya mereka jual ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, dimana 2 ekor diantaranya masih sempat di amankan dalam keadaan hidup. Sementara itu 13 ekor lainnya, sudah di potong oleh pembelinya.
Adapun modus operandinya kata dia, ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi di kebun warga, dan kebun sawit PT CAN. Begitu target di peroleh, pada sore harinya ABL alias F menyewa mobil pick up, kemudian melakukan aksinya setelah gelap atau lewat magrib. Sapi curian mereka kemudian di giring naik ke atas mobil, dan langsung di bawa di hari itu juga ke pembeli. Biasanya juga mereka langsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut, dengan alasan membantu menjualkan sapi keluarga atau temannya.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup, dan telah dititipkan ke pemiliknya serta uang tunai sebesar Rp 5 Juta. Kami juga segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut, ” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Morut itu.
“Kedua pelaku terancam Pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandas Kasat Reskrim. (Hms Polres Morut)








