Sitaro-Polres Sitaro menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada anggotanya Briptu Felix Beyah (FB) dan Briptu Leonardo Coloay (LC),yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Sitaro, Kamis (19/09/2024).
Upacara dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, S.E., yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara, serta Waka Polres Kompol David Sulle, M.Si.,dan pejabat lainnya. Susunan acara dimulai dengan pengambilan komando oleh Komandan Upacara, Ipda Jefri Mandagi, S.H., yang diikuti dengan penghormatan pasukan dan laporan kepada Inspektur Upacara.
Upacara PTDH dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sitaro selaku Inspektur Upacara.
Kapolres AKBP Iwan Permadi, S.E. menyampaikan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin kode etik maupun kode etik Kepolisian, oleh karena itu untuk personel Polres Sitaro agar mengambil hikmah pembelajaran.
“Pemberhentian ini adalah bagian dari penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Polri. Kami berkomitmen untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.” ucap Kapolres.
Upacara PTDH ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Sitaro dalam menegakkan disiplin dan integritas di antara anggotanya, memastikan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional ditindak tegas.
“Semoga ini menjadi PTDH terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran yang merugikan.” harap Kapolres.
Dengan langkah ini, Polres Sitaro menunjukkan dedikasinya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Diketahui, Briptu FB dan Briptu LC diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : Kep/586/X/2023 terhitung mulai tanggal 20 September 2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi” Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji jabatan dan/kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. (Herka)







