Amurang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang kembali mengeluarkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak Integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat. Selasa (15/11/2022),
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi, S.Pd, menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Beliau juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
- Buntut Tidak Paham Pemuatan Hak Jawab, Oknum Wartawan Minsel Terancam Dicabut KTA PWI
- Komisi I DPRD Sulut Pertanyakan Program Di Dinas PMD Terkait Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
- Wagub Victor Mailangkay Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
“Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Komitmen Harus Terus Kita Upayakan”, ujar Fentje Mamirahi.
Harapannya, saat mereka kembali di lingkungan masyarakat, mereka dapat berperilaku baik dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya. (Onal)








