Warga Desak Polisi Seriusi Kasus Pencurian Suara Partai, Diduga Libatkan Oknum Komisioner Bawaslu dan KPU Minut

Minut-Dugaan kasus pencurian suara partai yang melibatkan oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara diminta untuk diperiksa serta diseriusi Polres Minut.

Desakan tersebut datang dari masyarakat yang terlanjur geram serta kecewa atas sikap oknum-oknum penyelenggara Pemilu yang seharusnya berintegritas, namun justru bertindak curang.

Kasus ini terbongkar setelah Bawaslu Minut pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, mendapati ada perpindahan 48 suara milik sejumlah partai yang tersebar di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ke salah satu caleg DPRD Minut dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Salah satu yang merasa dirugikan yaitu Partai Buruh karena kehilangan sejumlah suaranya di Dapil Minut III, Kecamatan Likupang Barat (Likbar).

Gesekan juga terjadi di internal PBB dimana ada perubahan jumlah suara dari dua caleg nomor urut berbeda.

Aktivis William Luntungan menyebutkan bahwa oknum-oknum yang terlibat baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten harus diproses secara hukum.

“Kasus ini harus diseriusi kepolisian karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di kecamatan lainnya di Minahasa Utara. Ini sangat memalukan,” ujar Luntungan, Kamis (7/3/2024).

William Luntungan juga mendesak polisi untuk menguak oknum-oknum yang terlibat agar tidak merusak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah di depan mata.

“Ini skandal pemilu terbesar di Sulut. Apa iya cuma satu komisioner KPU dan Bawaslu yang terlibat?” tanya Luntungan.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kasus ini justru melibatkan oknum komisioner di tingkat kabupaten yaitu Anggota Bawaslu Minut inisial FB dan Anggota KPU Minut inisial YH.

Keduanya diduga kuat sebagai dalang tindak pidana Pemilu ini.

“FB selaku oknum anggota Bawaslu Minut memerintahkan kepada oknum anggota Panwascam Likupang Barat. Pun YH, oknum anggota anggota KPU Minut memerintahkan hal yang sama kepada oknum ketua dan anggota PPK di Kecamatan Likupang Barat,” ujar sumber resmi, Selasa (5/3/2024).

Sumber yang sama menyebutkan, untuk menjalankan aksi ini oknum anggota Bawaslu dan KPU Minut masing-masing diduga menerima uang Rp50 juta, sementara oknum PPK menerima Rp25 juta dan oknum Panwascam Rp6 juta.

Di sisi lain, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw tak menepis keterlibatan jajarannya pada kasus ini.

“Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan ada masalahnya tersebut dan melakukan klarifikasi kepada 5 anggota PPK Likbar, hal itu sudah diakui oleh 3 orang anggota PPK. Dan ketiganya sudah diberhentikan sementara,” ujar Lumanauw, Rabu (6/3/2024).

Disinggung soal keterlibatan anggota KPU Minut dalam kasus ini, Lumanauw menyebutkan bahwa pemeriksaan untuk komisioner tingkat kabupaten adalah tugas dari komisioner KPU Provinsi Sulut.

“Untuk lebih lanjut terkait itu nanti ranah KPU Provinsi untuk menjawab. Karena KPU Minut sudah melaporkan ke KPU Provinsi terkait kondisi yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Partai Buruh diinfokan akan menggelar demo pada Jumat (8/3/2024) besok di Kantor KPU dan Bawaslu Minut, terkait pengungkapan kasus ini.

“Kami mengingatkan dan ingin memberi pelajaran bahwa perlakuan tentang mengambil hak suara orang lain adalah perlakuan culas, perlakuan tercela sehingga para pelaku harus diberikan sanksi tegas agar kejadian di Pemilu 2024 tidak lagi terulang,” ujar Koordinator Lapangan Sanni Lungan. (T3)

Loading