Wali Kota Weny Gaib Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulut

Manado-Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Manado, pada Selasa (31/3/2026).

Dokumen laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA. Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD tahun anggaran sebelumnya.

Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, S.K.M., M.S.A., dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

“Penyerahan LKPD Unaudited TA 2025 ini merupakan bentuk akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Ini adalah bagian penting dari siklus pelaporan keuangan yang harus dipenuhi secara tepat waktu,” ujar Rahfan.

Setelah penyerahan dokumen ini, BPK akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan yang lebih mendalam. Rahfan menjelaskan bahwa tim pemeriksa dijadwalkan akan turun ke lapangan yang direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan depan, dan setelah pelaksanaan Audit rinci tersebut, BPK akan menyampaikan Opini atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.

Agenda penyerahan LKPD ini juga dilaksanakan secara kolektif oleh sejumlah pimpinan daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Utara yang turut menyerahkan laporan keuangan daerah masing-masing.

Turut mendampingi Wali Kota Kotamobagu dalam kegiatan tersebut adalah para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. *

Loading