Minahasa – Bupati Minahasa di wakili Asisten III Bidang Administrasi Dr. Vicky C. H Tanor, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa yang dipimpim langsung Ketua Dewan Glady Kandouw bersama Oktesi Paruntu. Bertempat diruang Sidang Kantor Dewan, Selasa (15/2/2022).
Dalam Penyampaian Bupati di bacakan Vicky Tanor menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah, Pengolahan dan Penyelengaraan Pendidikan oleh Bupati Minahasa Kepada Ketua DPRD.
” Tentunya Ranperda tentang Barang Milik Daerah untuk menindak lanjuti PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mulai dari pengolahan perencanaan pengadaan BMD pada pemanfaatan, penata usahaan dan pelaporan.” Jelas Tanor.
Lanjut,Tanor menyampaikan Ranperda tentang Pendidikan yang berkaitan dengan penambahan kurikulum mata pelajaran baru yaitu muatan lokal/kearifan lokal khususnya pembelajaran bahasa daerah dan musik-musik daerah.
Usai memberi tanggapan dilanjutkan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Minahasa di wakili Asisten III Bidang Administrasi Dr. Vicky C.H. Tanor kepada Ketua DPRD Glady Kandouw didampingi Wakil Ketua Dewan Oktesi Runtu.
Di hadiri dan disaksikan peserta rapat seluruh Anggota Dewan, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Riviva Maringka, Wakapolres Kompol. Adi Ewin Hariawang, Kodim 1302 Kol. Inf. Ircham Efendy,Kajari Minahasa Diky Oktavia. Serta jajaran SKPD. (Ronny).









