Morut-Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara (Morut), menikahkan secara catatan sipil (Capil) kepada 36 pasangan suami/ istri (Pasutri) yang ada di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut, di Balai Desa Lembontonara, Jumat (28/04/2023) pagi.
Momentum tersebut di laksanakan, serangkaian dengan program Bupati Berkantor di Desa (Buka Desa) yang dipusatkan di Kecamatan Mori Utara.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, para Pejabat Eselon II, III, IV dijajaran Pemda Morut, serta 36 Pasutri yang dinikahkan secara Capil.
Pada kesempatan itu, Wabup Djira, mengatakan, sekaitan dengan program Buka Desa ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Mori Utara, tidak perlu lagi repot – repot untuk melakukan proses pengurusan di Kolonodale Ibukota Kabupaten Morut, karena seluruh aktivitas yang menjadi kewenangan Bupati, bisa dilakukan ditempat ini, karena seluruh OPD terkait hadir untuk memberikan pelayanannya.
- Kantongi Nomor Hoki Urut 2, Dionisius Ngongo Moza Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Po’ona
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
“Terobosan positif ini, dilakukan Pemda Morut, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga visi daerah ini, yakni terwujudnya Morut yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS), bisa terealisasi dengan baik, ” jelas Mantan Kadisdikbud Morut itu.
Sementara itu, Kadisdukcapil Morut, Benhart Tialen, S.Sos, menjelaskan, pencatatan adminduk bagi masyarakat Morut tersebut, merupakan terobosan positif yang dilakukan Pemda Morut, untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat.
“Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap hari Rabu kami juga akan membuka pelayanan adminduk di wilayah Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara, yang dipusatkan di Pasar Taliwan,” jelas Benhart Tialen. (NAL)








